Allah SWT suka betul terhadap mereka yang mau mendekatkan diri (taqarrub)
kepada-Nya. Kalau sudah suka, Allah SWT tidak segan menganugerahkan apa
saja bahkan yang ganjil atau yang tidak masuk akal sekalipun. Tetapi
hati-hati, taqarrub asal taqarrub seperti sujud syukur sembarangan
bisa-bisa mendatangkan murka Yang Maha Perkasa.
Syekh Sulaiman dalam karyanya Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.
ولو
تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة
وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد
الصلاة، ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به
(Kalau
seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’
(tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti sujud tilawah, sujud syukur,
dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya) sekalipun sujud itu dilakukan
usai sembahyang kelar. Sujud begitu, ruku’ yang dikerjakan secara
terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun demikian. Maka
haramlah bertaqarrub dengan itu semua.
Pernyataan ini menunjukkan
bahwa taqarrub dalam konteks ini sujud syukur tidak bisa dilakukan
hanya karena dagangan lagi rame, laris manis, usaha lagi maju, pangkat
naik, tambah istri lagi. Dengan semua itu, mana boleh secara syari'ah
seseorang langsung turun lalu sujud syukur mencium tanah. Pasalnya
nikmat itu semua sudah lazim, tidak bersifat mendadak. Wah bisa habis
dong umur kita buat sujud melulu kalau dianjurkan juga sujud syukur atas
nikmat yang sudah lazim seperti nikmat iman, nikmat afiyah, dan nikmat
lain yang sehari-hari kita terima. Al-khotib dalam Iqna’-nya menyebutkan beberapa sebab sujud syukur.
وسجدة
الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق
معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة
التلاوة
Sujud syukur tidak masuk di dalam sembahyang.
Ibadah ini disunahkan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari
bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq
yang terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di
hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan di depan
orang yang cacat karena melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan
sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.
Perihal sujud syukur berjamaah? Wallahu a'lam, belum ada
keterangannya. Kalau dikerjakan masing-masing tetapi secara
beramai-ramai, ini boleh-boleh saja karena sama saja dengan sujud syukur
sendiri.
Sujud syukur mengajarkan umat Islam untuk berbesar hati atas nikmat
yang ia terima maupun orang lain. Jangan dikira sujud syukur disunahkan
kalau hanya kita yang lagi ketiban nikmat. Lalu dada terasa sesak kalau
orang lain dapat nikmat. Pasalnya Allah juga mensyariatkan kita sujud
syukur saat diri sendiri, tetangga, atau umat Islam pada umumnya
menerima nikmat atau terhindar dari musibah. Artinya, sujud syukur
mengajarkan agar kita turut gembira lihat orang lain kejatuhan nikmat
tidak terduga.
Lagi pula selain lahir, nikmat juga bisa berbentuk
batin. Kalau menerima anugerah makrifatullah, ia atau orang lain yang
mengerti patut bersujud syukur. Persis dibilang Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi ala Fathil Wahhab.
والمعتمد أن النعم الباطنة كالظاهرة أي بشرط أن يكون لها وقع
Menurut pendapat mu’tamad, nikmat batin sama saja dengan nikmat lahir tetapi dengan syarat nikmat batin itu benar-benar terjadi.
Syaratnya gampang. Suci di badan, di pakaian, dan di tempat sujud. Perhatikan pula syarat yang diterangkan Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib berikut.
وشرطها
كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال
وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع
جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك
Syarat
sujud syukur ya sama saja dengan sembahyang. Sahnya sujud syukur
dii’tibarkan dengan sahnya sujud sembahyang seperti bersuci, menutup
aurat, menghadap qiblat, jangan bicara, meletakkan dahi terbuka dengan
sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya
bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat
sujud lainnya.
Adapun praktiknya, pertama ia harus takbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud sambil takbir turun. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah.
Bacaannya cukup begini.
سَجَدَ
وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ
بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Bagaimana kalau sebabnya banyak? Ada ini ada itu, cukup sujud sekali. Hasyiyatul Bujairimi alal Fathil Wahhab menyebutkan.
أنها تتكر بتكرر النعمة أو اندفاع النقمة وأنه لو اجتمعا أو تكرر أحدهما أو رأي فاسقا ومبتلى كفا سجدة
Sujud
syukur dikerjakan kembali seiring datangnya kembali nikmat tak terduga
atau terhindar dari bahaya. Kalau sebab-sebab sujud itu datang
berbarengan atau salah satu dari semua itu datang berkali-kali misalnya
melihat si fasiq atau orang kena musibah, cukup sujud syukur sekali.
Kalau
bisa, sujud syukur diiringi dengan sedekah agar sujudnya tidak tampak
polos. Sedekah ini sangat dianjurkan. Demikian keterangan Al-Khotib
dalam Iqna’.
ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة
Bersamaan dengan sujud syukur, disunahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majemuk.
Bagaimana
kalau alasan untuk sujud syukur ada bahkan beberapa, tetapi keadaan
tidak memungkinkan? Tidak perlu memaksakan diri kalau tidak memenuhi
syarat. Salah-salah murka Allah turun lantaran sujud sembarangan. Sujud
syukur bisa diganti dengan amalan lainnya. Syekh Said bin M Ba’asyin
dalam Busyrol Karim menyebutkan.
ولو
لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ
اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ،
وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها
تقوم مقامها
Artinya, kalau tidak bisa mengerjakan
sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak
yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar, wala haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”.
Karena, kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di
atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).
Yang
penting itu kan ridho-Nya, bukan sujud syukur yang kurang syarat dan
rukunnya. Bukankah yang kita maksud adalah ridho-Nya? Terlebih lagi
kalau bisa sekalian sujud syukur di tempat yang suci, syarat dan rukun
terpenuhi. Tentu bukan main ridho Allah Ta'ala kepadanya. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)