SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL 'ULAMA KECAMATAN SEMIN GUNUNGKIDUL

Wednesday 4 March 2015

Menggoreng Ikan Hidup-Hidup

Memerhatikan gerakan ikan hidup dari dekat, bisa jadi merupakan obat hati mujarrab. Geliat ikan ke sana ke sini atau menunggu pengunjungnya melempar makanan ke kolam, membuat gembira baik orang dewasa maupun anak-anak.

Keindahan ini bisa rusak bilamana seseorang mengobok kolam tersebut atau melemparkan batu ke dalamnya. Lain soal kalau sengaja menjaringnya untuk segera dimatangkan baik digoreng, dipepes, maupun dibakar.

Syekh Nawawi Banten dalam karyanya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja

يجوز قلي السمك حيا وكذا ابتلاعه إذا كان صغيرا ويعفى عما في باطنه

Boleh menggoreng ikan hidup-hidup. Demikian juga boleh menelannya bilamana ikan itu kecil. Dan dimaafkan mengenai najis yang ada di dalam perutnya.

Artinya, kalau seseorang ingin misalnya tidak mau repot menggetok kepala ikan atau memotong kepalanya, maka ia bisa langsung membungkus ikan itu hidup-hidup berikut bumbunya untuk selanjutnya dipepes. Kalau mau praktis lagi, langsung ceburkan ikan ke dalam minyak panas penggorengan atau tuangkan kecap di sekujur tubuh ikan lalu dipanggang.

Namun begitu baiknya ikan dimatikan terlebih dahulu sebelum dipepes, dibakar, atau dicemplungkan ke dalam minyak panas. Sedangkan bagi penggemar ikan teri atau ikan asin, ia tidak perlu lagi memikirkan kotoran ikan teri di perutnya ikut tertelan. Najisnya dimaaf. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Read more ...

Suami Harus Turuti Istri yang Ngidam

Ngidam adalah fenomena psikologis yang terjadi pada perempuan yang sedang mengandung. Ngidam bagi ibu hamil adalah sesuatu yang luar biasa. Keinginan itu terkadang tidak rasional dan terkadang terkesan mengada-ada. Menurut sebagian orang keinginan seorang istri yang sedang ngidam merupakan ujian bagi suaminya. Memenuhi permintaan perempuan ngidam berarti menunjukkan kasih sayang kepadanya, dan juga sebaliknya. Bahkan jika keinginannya tidak dipenuhi, sebagian masyarakat percaya hal itu berdampak pada calon bayi yang ada dalam kandungan.
Karena itulah bagi seorang suami diharuskan bisa memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam. Bahkan keharusan memenuhinya selama tidak membahayakan dan tidak melanggar norma syariah. Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib diterangkan
ينبغى أن يجب ما تطلبه المرأة عند ما يسمى بالوحم من نحو ما يسمى بالملوحة اذا اعتيد ذلك...
Sebaiknya suami menuruti selera perempuan hamil yang dikenal dengan ngidam seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.
Memang tidak ada dalil yang mewajibkan seorang suami memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam sebagaimana tidak adanya pelarangan untuk memenuhinya pula. Akan tetapi mempertimbangkan kepayahan perempuan yang hamil, tentunya pemenuhan itu bisa menjadi dukungan moral tersendiri bagi istri yang sedng hamil. (ulil)
Read more ...

Sujud Syukur Syariah

Allah SWT suka betul terhadap mereka yang mau mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. Kalau sudah suka, Allah SWT tidak segan menganugerahkan apa saja bahkan yang ganjil atau yang tidak masuk akal sekalipun. Tetapi hati-hati, taqarrub asal taqarrub seperti sujud syukur sembarangan bisa-bisa mendatangkan murka Yang Maha Perkasa.

Syekh Sulaiman dalam karyanya Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib menyebutkan sebagai berikut.

ولو تقرب إلى الله بسجدة) أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة، ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به

(Kalau seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sebuah sujud) atau ruku’ (tanpa sebab)-sebab yang tersebut seperti sujud tilawah, sujud syukur, dan sujud sahwi, (maka haramlah sujudnya) sekalipun sujud itu dilakukan usai sembahyang kelar. Sujud begitu, ruku’ yang dikerjakan secara terpisah dari satu kesatuan rangkaian sembahyang pun demikian. Maka haramlah bertaqarrub dengan itu semua.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa taqarrub dalam konteks ini sujud syukur tidak bisa dilakukan hanya karena dagangan lagi rame, laris manis, usaha lagi maju, pangkat naik, tambah istri lagi. Dengan semua itu, mana boleh secara syari'ah seseorang langsung turun lalu sujud syukur mencium tanah. Pasalnya nikmat itu semua sudah lazim, tidak bersifat mendadak. Wah bisa habis dong umur kita buat sujud melulu kalau dianjurkan juga sujud syukur atas nikmat yang sudah lazim seperti nikmat iman, nikmat afiyah, dan nikmat lain yang sehari-hari kita terima. Al-khotib dalam Iqna’-nya menyebutkan beberapa sebab sujud syukur.

وسجدة الشكرلا تدخل صلاة وتسن لهجوم نعمة أو اندفاع نقمة أو رؤية مبتلى أو فاسق معلن ويظهرها للفاسق إن لم يخف ضرره لا لمبتلى لئلا يتأذى وهي كسجدة التلاوة

Sujud syukur tidak masuk di dalam sembahyang. Ibadah ini disunahkan karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah (atau orang cacat), atau orang fasiq yang terang-terangan. Seseorang disunahkan menyatakan sujud syukur di hadapan si fasiq jika tidak menimbulkan mudarat. Tetapi jangan di depan orang yang cacat karena melukai perasaan yang bersangkutan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah.
Perihal sujud syukur berjamaah? Wallahu a'lam, belum ada keterangannya. Kalau dikerjakan masing-masing tetapi secara beramai-ramai, ini boleh-boleh saja karena sama saja dengan sujud syukur sendiri.
Sujud syukur mengajarkan umat Islam untuk berbesar hati atas nikmat yang ia terima maupun orang lain. Jangan dikira sujud syukur disunahkan kalau hanya kita yang lagi ketiban nikmat. Lalu dada terasa sesak kalau orang lain dapat nikmat. Pasalnya Allah juga mensyariatkan kita sujud syukur saat diri sendiri, tetangga, atau umat Islam pada umumnya menerima nikmat atau terhindar dari musibah. Artinya, sujud syukur mengajarkan agar kita turut gembira lihat orang lain kejatuhan nikmat tidak terduga.

Lagi pula selain lahir, nikmat juga bisa berbentuk batin. Kalau menerima anugerah makrifatullah, ia atau orang lain yang mengerti patut bersujud syukur. Persis dibilang Syekh Sulaiman dalam Hasyiyatul Bujairimi ala Fathil Wahhab.

والمعتمد أن النعم الباطنة كالظاهرة أي بشرط أن يكون لها وقع

Menurut pendapat mu’tamad, nikmat batin sama saja dengan nikmat lahir tetapi dengan syarat nikmat batin itu benar-benar terjadi.

Syaratnya gampang. Suci di badan, di pakaian, dan di tempat sujud. Perhatikan pula syarat yang diterangkan Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib berikut.

وشرطها كصلاة فيعتبر لصحتها ما يعتبر في سجود الصلاة كالطهارة والستر والاستقبال وترك نحو كلام ووضع الجبهة مكشوفة بتحامل على غير ما يتحركك بحركته ووضع جزء من باطن الكفين والقدمين ومن الركبتين وغير ذلك

Syarat sujud syukur ya sama saja dengan sembahyang. Sahnya sujud syukur dii’tibarkan dengan sahnya sujud sembahyang seperti bersuci, menutup aurat, menghadap qiblat, jangan bicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.

Adapun praktiknya, pertama ia harus takbiratul ihrom. Kedua, mengucap takbir turun. Ketiga, turun sujud sambil takbir turun. Keempat, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam. Kelima, salam. Semua dilakukan dengan tuma’ninah.

Bacaannya cukup begini.

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ

Bagaimana kalau sebabnya banyak? Ada ini ada itu, cukup sujud sekali. Hasyiyatul Bujairimi alal Fathil Wahhab menyebutkan.

أنها تتكر بتكرر النعمة أو اندفاع النقمة وأنه لو اجتمعا أو تكرر أحدهما أو رأي فاسقا ومبتلى كفا سجدة

Sujud syukur dikerjakan kembali seiring datangnya kembali nikmat tak terduga atau terhindar dari bahaya. Kalau sebab-sebab sujud itu datang berbarengan atau salah satu dari semua itu datang berkali-kali misalnya melihat si fasiq atau orang kena musibah, cukup sujud syukur sekali.

Kalau bisa, sujud syukur diiringi dengan sedekah agar sujudnya tidak tampak polos. Sedekah ini sangat dianjurkan. Demikian keterangan Al-Khotib dalam Iqna’.

ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة

Bersamaan dengan sujud syukur, disunahkan bersedekah seperti dikutip dari kitab Al-Majemuk.

Bagaimana kalau alasan untuk sujud syukur ada bahkan beberapa, tetapi keadaan tidak memungkinkan? Tidak perlu memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat. Salah-salah murka Allah turun lantaran sujud sembarangan. Sujud syukur bisa diganti dengan amalan lainnya. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim menyebutkan.

ولو لم يتمكن من التحية أو سجود التلاوة أو الشكر قال أربع مرات "سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ" فإنها تقوم مقامها

Artinya, kalau tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali “Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar, wala haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim”. Karena, kedudukan fadhilah bacaan 4 kali itu setara dengan 3 amal di atas (sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur).

Yang penting itu kan ridho-Nya, bukan sujud syukur yang kurang syarat dan rukunnya. Bukankah yang kita maksud adalah ridho-Nya? Terlebih lagi kalau bisa sekalian sujud syukur di tempat yang suci, syarat dan rukun terpenuhi. Tentu bukan main ridho Allah Ta'ala kepadanya. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)
Read more ...
Designed By