SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL 'ULAMA KECAMATAN SEMIN GUNUNGKIDUL

Sunday 14 December 2014

Hukum Aborsi dalam Islam

Diantara materi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal satu dan dua Nopember 2014 adalah tentang hukum aborsi yang mana beberapa bulan sebelumnya muncul polemik legalisasi aborsi.Hal ini terkait PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai reaksi beragam. Pasalnya, dalam PP tersebut disebutkan pula bahwa aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.
Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanat dari UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebenarnya mengatur bagaimana agar perempuan mendapat layanan kesehatan sehingga bisa hidup sehat, melahirkan generasi sehat dan bermutu, serta mengurangi angka kematian ibu. Ini dapat dilihat dari konstruksinya, PP ini terdiri dari 8 bab dan 52 pasal.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud termasuk pelayanan kesehatan reproduksi sedini mungkin, yakni sejak remaja. Pelayanan itu diberikan lewat layanan kesehatan reproduksi remaja, kesehatan masa pra-kehamilan, selama kehamilan, persalinan, pasca melahirkan, layanan kontrasepsi, kesehatan seksual dan kesehatan sistem reproduksi. Sayangnya, dalam PP tersebut terdapat 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban pemerkosaan. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 31 yang isinya menyatakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi atas 2 alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak Hari Pertama Haid Terkahir (HPHT).
Penentuan aborsi dan pelaksanaannya kemudian diatur dalam Pasal 32-38. Misalnya, penentuan indikasi medis ditentukanm tim kelayakan aborsi, harus ada bukti indikasi pemerkosaan dari keterangan ahli, aborsi harus dengan persetjuan perempuan hamil, serta konseling sebelum dan sesudah aborsi.
PP ini berangkat dari semangat memberi hak kesehatan bagi perempuan. Sebab, perempuan korban pemerkosaan kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan. Belum lagi cercaan masyarakat kepada korban pemerkosaan. Ia harus menanggu beban ekonomi dan psikologis. Selain itu, sebagian besar ibu yang hamil karena perkosaan itu membenci anak yang dikandungnya, karena kehamilannya itu tidak diinginkan. Padahal, anak yang dikandung itu harus dikandung dengan cinta dan tanggung jawab.
Meski demikian, beberapa kalangan mempersoalkan PP tersebut. Di antaranya beralasan bahwa PP tersebut dianggap telah melegalkan aborsi. Padahal, aborsi tidak boleh dilegalkan dengan alasan apapun. Selain itu, tidakan aborsi juga melanggar kode etik kedokteran. Sehingga bila ada dokter yang melakukan praktik aborsi bisa dikenakan sanksi profesi.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, PP tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena di dalam UU tersebut disebutkan, anak yang masih dalam kandungan secara hukum juga harus dilindungi oleh negara. Pasal 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, aborsi tidak dibenarkan oleh UU ini. Selain tindak pidana, aborsi juga dianggap juga sebagai pelanggaran HAM. Dan PP ini juga berpeluang untuk dijadikan dasar oleh orang-orang yang berprilaku sek bebas untuk melakukan aborsi karena dianggap legal.
Pertanyaan yang muncul dalam komisi Bahtsul Masail adalah Apakah hukum melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi kehamilan akibat perkosaan? Dan berapa batas waktu dibolehkan melakukan aborsi dan dari mana awal penghitungannya? Juga benarkah dokter yang melakukan aborsi telah melanggar sumpah jabatan dan/atau melanggar kode etik?
Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu, 4/196-198
 اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ،وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ .
Begitu juga Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumuddin 1/402:
وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا، وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا
Tuhfatul Muhtaj, 29/169:
وَاخْتَلَفُوْا فِيْ جَوَازِ التَّسَبُّبِ إلَى إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَقَالَ أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ يَجُوْزُ إلْقَاءُ النُّطْفَةِ وَالْعَلَقَةِ وَنَقَلَ ذَلِكَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَفِي الْإِحْيَاءِ فِيْ مَبْحَثِ الْعَزْلِ مَا يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِهِ ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ ؛ لِأَنَّهَا بَعْدَ الْاِسْتِقْرَارِ آيِلَةٌ إلَى التَّخَلُّقِ الْمُهَيَّأِ لِنَفْخِ الرُّوْحِ وَلَا كَذَلِكَ الْعَزْلُ
Tuhfatul Muhtaj, 38/12
( فَرْعٌ ) أَفْتَى أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ بِحِلِّ سَقْيِهِ أَمَتَهُ دَوَاءً لِتُسْقِطَ وَلَدَهَا مَا دَامَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَبَالَغَ الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوْا يَجُوْزُ مُطْلَقًا وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا وَهُوَ الْأَوْجَهُ كَمَا مَرَّ وَالْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْعَزْلِ وَاضِحٌ
( قَوْلُهُ وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا إلَخْ ) ذَكَرَ الشَّارِحُ فِيْ بَابِ النِّكَاحِ مَا يُفِيْدُ أَنَّ كَلَامَ الْإِحْيَاءِ دَالٌّ عَلَى حُرْمَةِ إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَرَاجِعْهُ

Semua dokter harus mentaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan. (Ulil H. Sumber: Hasil Keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2014)
Read more ...

Cara Merawat Kumis, Jenggot dan Bulu

Bulu adalah rambut pendek dan lembut yang tumbuh pada tubuh manusia selain di kepala, jika rambut itu tumbuh di atas kepala disembut dengan rambut. Demikianlah batasan yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kebetulan sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam wacana fiqih, yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis.
Dalam haditsnya Rasulullah saw bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: « خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ:  الِاسْتِحْدَادُ و الْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ »
Lima perkara merupakan fitrah (sesuci) yaitu, memotong bulu kemaluan, berkhitan,  memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”
Dari hadits ini para ahli fiqih memberikan hukum sunnah kepada kegiatan yang memiliki orientasi kebersihan dan kerapian, yaitu memotong bulu yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan dan mencabut bulu yang tumbuh di ketiak lengan tangan.
Bahkan khusus untuk kumis Rasulullah saw pernah menghimbau untuk memotongnya dengan tegas disabdakan   من لم يأخذ من شاربه فليس منا Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, bukanlah golongan kami. Demikian bunyi hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam.
Demikian fiqih sangat mementingkan perihal berbagai macam bulu yang tumbuh di dalam tubuh, karena berbagai bulu tersebut seringkali menyebabkan ketidak nyamanan, kejengkelan dan juga kegelisahan yang dapat mengganggu pribadi maupun orang lain.
Selain itu permasalahan bulu ini juga menyangkut kerapian penampilan. Sesungguhnya Islam sangat menghargai penampilan yang rapi. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw dalam hadits tentang pemotongan kumis.
Demikianlah hal ini harusnya menjadi pertimbangan utama bagi mereka yang memanjangkan jenggot, walaupun Rasulullah saw sendiri pernah bersabda:
خالفوا المشركين وفروا اللحي واخفوا الشوارب
Artinya “bedakanlah dirimu dari kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan panjangkanlah kumis”
Sesungguhnya hadits ini menganjurkan orang muslim untuk melebatkan jenggot dan memanjangkan kumis sebagai pembeda dari orang musyrik. Akan tetapi standar lebat dan panjang jangan sampai mengorbankan kerapian. Sebagaimana anjuran Rasulullah dalam hadits di atas. Karena jika jenggot itu lebat tak tertaur dan kumis itu panjang tak tertata itulah teori asal beda tanpa tahu alasan dan maknanya, na’udzubillah mindzalik. (Ulil H)
Read more ...

LP Ma’arif Minta Kurikulum 2013 Tetap Diterapkan

Jakarta, NU Online
Sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU masih bisa menerapkan Kurikulum 2013 jika merasa sudah siap. Demikian dalam surat yang disampaikan Pimpinan Pusat LP Ma’arif kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami meminta kepada sekolah dan madrasah binaan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU untuk tetap menerapkan kurikulum 2013 bagi yang sudah memiliki kesiapan,” demikian dalam surat PP Ma’arif tertanggal 8 Desember 2013.

Surat yang ditandatangani Ketua PP LP Ma’arif Arifin Junaidi dan Sekretaris Zamzami tersebut merupakan tanggapan atas Surat Edaran Menteri Kebudayaan dan Dikdasmen RI tentang Penghentian Pelaksanaan Kurikulum 2013 Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014.

Kurikulum 2013 sudah diterapkan selama tiga semester bagi 6221 sekolah terhitung sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan sudah diterapkan di semua sekolah pada satu semester 2014/2015 ini. Rencananya kurikulum 2013 mulai diterapkan di madrasah mulai tahun ajaran 2015/2016.

LP Ma'arif sebagai lembaga NU yang bertanggung jawab terhadap pengembangan satuan pendidikan di lingkungan NU dengan total 12.071 satuan pendidikan, dalam surat tanggapan itu meminta kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk mempertimbangkan bahwa saat ini para guru dan siswa sedang bersemangat merevolusi paradigma, pendekatan dan metodologi pembelajaran. Hal in iterkait dengan persiapan penerapan Kurikulum 2013.

“Terlalu banyak tenaga, pikiran maupun biaya yang mereka keluarkan untuk itu semua. Oleh sebab itu penghentian penerapan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menjalankannya (dengan mengembalikan penerapan KTSP 2006) akan menimbulkan kebingungan dan masalah-masalah yang tidak sederhana,” demikian dalam surat tanggapan PP LP Ma’arif.

PP LP Ma’ari menyampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa hal-hal positif yang menjadi pengalaman 6.221 sekolah yang telah lebih dulu menerapkan Kurikulum 2013 dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan kurikulum yang telah digagas kementerian sebelumnya dapat pula diterapkan secara berkelanjutan kepada sekolah-sekolah yang baru satu semester menerapkannya. (A. Khoirul Anam)
Read more ...

Friday 5 September 2014

Pelatihan Muharrik Takmir Masjid

Gunungkidul, NU Online
Yayasan Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Sleman yang diasuh oleh Bekerja sama dengan PC NU kabupaten Gunungkidul serta di sponsori oleh PT TOA menggelar "Pendidikan dan Latihan Muharrik atau Kader Penggerak Masjid" untuk wilayah Gunungkidul 06 September 2014

Sebagai koordinator penyelenggara, Yayasan Pondok Pesantren Sunan Pandanaran memusatkan kegiatan tersebut di Pondok Pesantren baru yang diberi nama "Hajar 'Aswad" yang beradi di Dusun Batusari, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, DIY. Tak kurang dari 150 peserta dari utusan Masjid NU se Kabupaten Gunungkidul aktif mengikuti diklat ini.

Secara resmi acara dibuka Ketua PCNU Gunungkidul Drs. H. Masdjuri, M.Si, Turut hadir pula muspika kecamatan ngawen,
Ketua PCNU Gunungkidul mendorong, diklat yang berlangsung selama sehari penuh ini akan melahirkan para penggerak (muharrik) masjid sejati, tak hanya untuk kemakmuran masjid tapi juga jamaahnya. Menurut dia, masjid harus direvitalisasi fungsinya untuk menjawab problem sekelilingnya.

Pelatihan tersebut di isi KH Abdul Manan A Ghani yang merupakan Pengurus Pusat Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul 'Ulama,

"LTMNU berharap, dari setiap peserta yang mengikuti diklat muharrik ini dapat mendampingi minimal 10 masjid," ujarnya.
Pada kesempatan itu Ketua Umum Pengurus Pusat Lembaga Takmir Masjid NU KH Drs Abdul Manan A Ghani menandaskan, bahwa di Indonesia saat ini terdapat sekitar 1.070.000 masjid dan musala. Dari jumlah itu sekitar  80 persen dibagun warga NU. “Warga NU masih gemar membangun masjid atau musala tapi belum gemar memakmurkannya,” katanya.

Untuk memakmurkan masjid atau musala itu lanjut Abdul Manan A Ghani, LTM PBNU menggalakkan program gerakan infaq dan sadakah memakmurkan masjid (GISMAS)

Read more ...

Friday 18 July 2014

Pernyataan Gus Mus soal Konflik Palestina-Israel

Rembang, NU Online
Serangan brutal Israel yang menewaskan ratusan rakyat sipil Palestina telah mengundang simpati banyak pihak. Kecaman demi kecaman datang dari berbagai penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebagian umat Islam di Tanah Air bahkan menuding konflik ini bernuansa sentimen agama.

“Kita tidak bisa berpikir jernih, kita (seharusnya) membela Palestina bukan karena Palestina negara yang banyak pemeluk Islam, tetapi seharusnya kita membela Palestina karena nasib Palestina sama seperti Indonesia yang dahulu dijajah oleh Belanda,” ujar Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri.

Sehingga, reaksi yang dimunculkan pun seyogianya tidak berlandaskan pada asumsi adanya permusuhan antaragama. “Mereka seperti ketika Hadratus Syekh Hasyim Asya’ri memberikan fatwa wajib Jihad, bukan karena Belanda non-Islam, tetapi karena mereka dahulu penjajah,” tandas pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin ini.

Kiai yang akrab disapa Gus Mus ini mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak panik. Ia mengungkapkan bahwa penduduk Palestina tidak semuanya muslim, setengahnya adalah penganut Yahudi.

“Orang-orang mudah mengait-ngaitkan agama terkait persoalan konflik Palestina-Israel,” tuturnya saat ditemui NU Online dalam pengajian kitab Idhatun Nasyiin di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah, Ahad (13/7).

Selanjutnya, Gus Mus juga tidak setuju dengan aksi-aksi yang berlebihan dalam menyuarakan dukungannya kepada Palestina. “Wong-wong podo demo gowo bendara Laa ilaha illa Allah ngono yo lapo (Orang-orang pada demo pakai bendera Laa ilaha illa Allah itu untuk apa),” singgungnya.

Menurut Gus Mus, sikap umat Islam yang mudah panik atas sebuah tindakan di luar justru menunjukkan kelemahan diri sendiri. Akibatnya, muncul ketakutan atas apa saja, misalnya, yang berasal dari Barat. Itulah yang membuat Barat tahu kelemahan-kelemahan umat Islam.

“Sampai kita tidak sadar diadu domba oleh mereka, karena banyak dari umat Islam yang tidak paham,” katanya. (Muhammad Zidni Nafi’/Mahbib)
Read more ...

Muhammadiyah Itu NU! Dokumen Fiqih yang Terlupakan

‘Tembok Berlin’ yang selama ini memisahkan Muhammadiyah dan NU membuat jarak yang cukup lebar. Tembok ini sejatinya bukanlah masalah yang besar, hanya saja tembok yang dimaksud adalah khilafiyyah pada masalah  furu’ yang sering menjadi kambing hitam persoalan dalam masyarakat muslim Indonesia. Sehingga pada kondisi-kondisi tentu kedua ormas tersebut nampak sulit untuk mencapai kata bersatu.

Ratusan juta orang yang bernaung dalam ormas Muhammadiyah dan NU barangkali bakal berubah dan tergugah seiring diterbitkannya buku “Muhammadiyah itu NU: Dokumen Fiqih yang Terlupakan”. Buku yang ditulis oleh Mochammad Ali Shodiqin ini benar-benar suara dari dalam Muhammadiyah sendiri, bukan intervensi atau kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

Bahwa pada dasarnya, dulu Muhammadiyah itu sama persis dengan NU, demikian pula sebaliknya. Namun berita besar ini menyimpan dilema, sebab jika disampaikan akan menurunkan hujah fitnah yang dapat menyuburkan benalu perongrong ukhuwah. Kalau tidak disampaikan, seolah menggelapkan kebenaran yang sepatutnya didakwahkan kepada yang berhak. Jadi dilema ini bagaikan makan buah simalakama (hlm. 2).

Bermula ketika penulis mendapatkan kitab Fiqih Muhammadiyah 1924 dari tokoh Muhammadiyah di Yogyakarta. kemudian ia merasa terpanggil untuk menyampaikan sejarah tersebut, lalu  berinisiatif untuk menerbitkannya menjadi sebuah buku.

Kitab Muhammadiyah 1924, yang aslinya ditulis dengan bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Bahasa Jawa memang tak bisa dihindari kalau membahas periode awal Muhammadiyah di pusat kebudayaan Jawa, yaitu Kesultanan Yogyakarta (hlm. vii).

Kitab Fiqih Muhammadiyah 1924 yang dikarang dan diterbitkan oleh Bagian Taman Pustaka Muhammadiyah Yogyakarta tahun 1924 sesungguhnya bukan hanya warisan berharga kaum Muhammadiyah saja, melainkan juga bagi NU. Kitab itu juga kitabnya NU. Isinya sama dengan kitab-kitab pesantren yang banyak diajarkan dalam dunia NU (hlm. 12). Masalahya hanyalah satu hal, bahwa di tahun 1924 itu, NU belum lahir, karena NU lahir tahun 1926. Dua tahun setelah kitab itu terbit. Dan hingga hari ini, isi ajaran fiqih yang diajarkan kitab itu masih terpelihara sebagai amalan orang NU. Amalan itu pula yang telah turun-temurun sejak ratusan hingga ribuan tahun lalu di perairan Nusantara ini, yaitu fiqih mazhab Syafi’i. Jadi walaupun NU belum lahir, namun ulama-ulama pesantren yang kemudian mendirikan NU itu tiap harinya mengamalkan ajaran fiqih, sebagaimana yang ada di dalam kitab Fiqih Muhammadiyah 1924 (hlm. 13).

Muhammadiyah adalah gerakan dakwah, yaitu menyampaikan ajaran Islam yang sudah ada kala itu di Kesultanan Yogyakarta yang menganut mazhab Syafi’i, bukan berdakwah dengan mengarang ajarannya sendiri dari mulai nol. Pertanyaan mengapa bisa demikian? Dalam buku ini dijelaskan bahwa setelah meninggalnya Kiai Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammmadiyah pada tahun 1912, generasi Muhammadiyah pada beberapa masa selanjutnya tercampur dengan paham Wahabi imbas dari kebijakan-kebijakan pemerintahan Ibnu Saud di negeri Arab pada saat itu. Untuk itu, pada tahun 1926 NU lahir untuk merespon pemerintahan yang membawa paham Wahabi tersebut.

Metamorfosis Muhammadiyah setidaknya dapat dibagi menjadi empat masa, yaitu Masa Syafi’i tahun 1912-1925; masa pembauran Syafi’i-Wahabi tahun 1925-1967; masa Himpunan Putusan Tarjih (HPT) tahun 1967-1995; dan masa pembauran HPT-Globalisasi tahun 1995 hingga kini (hlm. 16).

Penerbitan HPT cetakan ke-1 dilakukan oleh Kiai Badawi tahun 1967. Penerbitan HPT ini sekaligus memulai babak baru sejarah (tarikh tasyri’) fiqih Muhammadiyah yaitu pada masa Himpunan Putusan Tarjih. Hingga cetakan ke-4, yakni pada tahun 1974 di dalamnya memuat 9 buah putusan Muktamar Tarjih 1972 di Pekalongan yang memuat salah satunya adalah penghapusan qunut (hlm. 82). Tidak dimuatnya qunut ini dimaksudkan untuk menghilangkan keraguan, sekaligus untuk perbaikan menurut putusan Muktamar Tarjih tahun 1972. Dengan demikian, seiring hilangnya keraguan dan adanya keyakinan umat serta kebiasaan shalat subuh tanpa qunut maka terhapus pula sejarah bahwa di masa lalu Muhammadiyah pernah melaksanakan qunut sebagaimana qunut-nya umat Islam lain (hlm. 119).

Masih banyak lagi hasil Himpunan Putusan Tarjih, di antaranya masalah menyentuh lawan jenis, niat membaca “ushalli”, shalawat tanpa Sayyidina, mengacungkan jari saat duduk tahiyat, zikir setelah salam, azan Jum’at satu kali, shalat ‘Id di lapangan, dan lain-lain.

Sementara itu, isi kitab Fiqih Muhammadiyah 1924 memuat bab-bab ubudiyah, misalnya Bab Bersuci yang rinciannya meliputi persoalan air, najis, dan tata cara penyuciannya. Bab shalat yan cakupannya meliputi waktu shalat, rukun, sunnah, pembatalan. Bab Jama’ah yang membahas makruhnya jamaah, dan bab-babnya lainnya.

Guna menghadirkan cita rasa sejarah asli masa kiai Dahlan itu, bagi pembaca luar Jawa dan juga generasi Jawa masa kini yang sudah tidak nyambung dengan Jawanya. Maka buku ini disuguhkan dengan tidak  menghilangkan bahasa Jawa, melatinkan teks Arabnya, kemudian mengindonesiakannya. Jadi komposisi bahasa Jawa sekitar 20 persen, dan bukti keaslian ajaran Kiai Dahlan yang bertutur bahasa Jawa dalam kesehariannya.

Yang jelas, buku ini tujuannya bukan untuk menyalahkan satu sama lain. Namun untuk memadamkan api yang selama ini membakar jarak antara Muhammadiyah dan NU. Harapannya masing-masing dapat memahami perbedaan untuk melahirkan persatuan yang lebih erat bagi Indonesia.Judul : Muhammadiyah Itu NU! Dokumen Fiqih yang Terlupakan

Penulis : Mochammad Ali Shodiqin
Penerbit : Noura Books (PT. Mizan Publika)
Cetakan : I, Februari 2014
Tebal : xxii + 310 halaman
ISBN : 978-602-1306-01-1
Peresensi : Muhammad Zidni Nafi’, alumni Ma’had Qudsiyyah Kudus, Ketua CSS MORA (Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs) UIN SGD Bandung 2013-2014.
Sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,12-id,52970-lang,id-c,buku-t,Muhammadiyah+Itu+NU++Dokumen+Fiqih+yang+Terlupakan-.phpx
Read more ...

Seruan Rais Aam PBNU Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2014

Jakarta, NU Online
Pejabat Rais Aam PBNU KH A Mustofa Bisri mengajak segenap warga Indonesia bersyukur kepada Allah atas penyelenggaraan pilpres 2014 yang berlangsung tertib dengan besarnya partisipasi warga. Pemilihan pemimpin bangsa sebagai tahap awal dari nashbul imamah terlaksana dengan baik. Selanjutnya, tugas warga berdoa dan menanti hasil penghitungan KPU agar berjalan mulus tanpa gangguan.

“Dukungan semua pihak untuk KPU bekerja sesuai amanah konstitusi sangat dibutuhkan agar keputusannya menggambarkan apa adanya suara rakyat,” demikian seruan KH A Mustofa Bisri yang lazim disapa Gus Mus sebagai sikap PBNU pasca pilpres 2014, Kamis (17/7) pagi.

PBNU juga meminta kepada masing-masing Calon Presiden-Wakil Presiden berikut segenap pendukungnya untuk berbesar hati menerima secara tulus keputusan final KPU beberapa hari mendatang. “Mereka harus menampilkan sikap kenegarawan atas keputusan KPU,” terang Gus Mus.

Sementara tanggung jawab lembaga pers nasional dan lokal sendiri, Gus Mus mengimbau, ialah menyegarkan kembali kerukunan dan persatuan warga. PBNU berharap pers sebagai salah satu dari elemen bangsa dapat bekerja sesuai aturan kode etiknya dan itikad baik demi mewujudkan maslahat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara untuk para pengurus NU di segala tingkatan, warga NU, dan terutama sekali para kiai NU, "Saya serukan untuk membantu pemulihan suasana masyarakat yang aman dan damai demi menjaga ukhuwwah wathaniyah dan keutuhan NKRI tercinta,” harap Gus Mus.

Terakhir Gus Mus juga berdoa agar "Allah SWT menurunkan ampunan, rahmat-Nya, serta memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita, bangsa Indonesia seutuhnya." (Alhafiz K)J
Read more ...

I'tikaf di Bulan Ramadhan

I’tikaf artinya berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata niat beribadah kepada Allah.Pada dasarnya hukum I’tikaf adalah sunnah. I’tikaf merupakan ibadah yang dapat dikerjakan kapan saja tetapi harus di dalam masjid. Namun lebih afdhal dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Hal ini berdasar pada hadits Nabi:
عن أبي بن كعب وعائشة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله (رواه الشيخان)
Dari Ubay bin Ka’ab dan A’isyah, Rasulullah saw beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah menjemputnya (wafat).
Sebenarnya tidak ada keharusan beri’tikaf di malam hari, akan tetapi harapan dan semangat menunggu turunnya laylatul qadar-lah yang kemudian orang-orang berbondong-bondong melakukan I’tikaf malam hari. Hal ini sejalan dengan waktu luang yang tersedia di malam hari. Padahal tidak harus demikian, karena I’tikafpun sama dianjurkannya di siang hari bulan Ramadhan. (Red. Ulil H)
Read more ...

Wednesday 29 January 2014

Pemilu 2014, Pilih Partai karena Asas Manfaat

Yogyakarta, NU Online
Menjelang Pemilu 2014, warga NU diimbau untuk tetap menjaga nama baiknya. Soal pilihan politik, NU telah menyerahkannya kepada pribadi masing-masing. Demikian pesan Wakil Ketua Tanfidiyah PWNU DIY KH Zuhdi Muhdlor di kantor PWNU DI Yogyakarta, Rabu (29/1).

“Aktivis NU itu banyak yang terjun ke partai politik. Kita bebas memilih partai mana pun yang sesuai dengan hati nurani kita. Asal kita tetap mementingkan asas manfaat ketika menentukan pilihan. Mana yang bisa memberikan manfaat, ya itu yang kita pilih,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin terkait dengan semakin menipisnya semangat kolektivitas  antara jajaran PWNU DIY menjelang pemilu 2014.

Sementara itu, Rais Suriah PWNU DIY KH. Asy’ari Abta mengatakan bahwa belum terlambat untuk bergerak memajukan NU DIY. 

“Kita masih punya jangka waktu dua tahun sebelum masa kepengurusan kita habis, mari manfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya. Belum ada kata terlambat, untuk bergerak memajukan NU DIY.” Tegasnya. (Rokhim/Mahbib)

Read more ...

Saturday 11 January 2014

SUSUNAN PANITIA MTQ SE-KECAMATAN SEMIN



SUSUNAN PANITIA MTQ SE-KECAMATAN SEMIN
PAC IPNU & IPPNU KECAMATAN SEMIN
Sekretariat : Gedung Dakwah, MWCNU Semin, JL Semin- Karangsari KM 0,5, Pundungsari, Semin, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta cp : 081903233533



PENASEHAT              : MWC NU KECAMATAN SEMIN

PEMBINA                   : MARHABAN HUSNI, S.Ag.
                                      FATHUL MU’ADDIB

KETUA                       : ANWAR SHIDIQ (Pelem)
                                      KHAIRUL RASYID (Tanjung)

SEKRETARIS              : FIAN YULIA NUR FATIMAH (Pijenan)
                                      CINDI KUMALASARI (Tugu)

BENDAHARA                        : KASINA (Nganjir)
                                      DESI RISNAWATI (Pijenan)
Seksi Seksi
Seksi Perlengkapan      : AZIZ Y. (Karangwetan)
  AHMAD NURDIN (Tanjung)
  PUTRI N. (Badongan)
  DIYAH SUSANTI (Cendolan)
  YUNITA ARIF W (Munggur)

Seksi Konsumsi                       : WASIDIK (Tanjung)
  ALFAN FEBRI ASNAWI
  MUHAMMAD ASIK (Karangwetan)
  RISKA ANISA RAHMAN (Cendolan)
  DESI UTAMI (Cendolan)

Seksi Keamanan          : ZAINAL ARIFIN (Badongan) + BANSER

Seksi Acara                  : ALWI MUSTAJIB (Sempu) Koord dewan yuri

Seksi Dokumentasi      : RURI ARIASTUTI (Munggur)

Seksi HUMAS             : YUDA F (Koordinator)

Cabang Cabang Lomba
1.      CCA
2.      SHOLAWAT
3.      PRAKTEK SHOLAT
4.      KALIGRAFI
5.      ADZAN
6.      HAFALAN SURAT PENDEK DAN DO’A SEHARI-HARI
7.      DA’I CILIK
8.      MEWARNAI ( TK & PAUD )
9.      TAHLIL
10.  TARTIL QUR’AN
11.  FASHION SHOW ISLAMI ( TK & PAUD )
Read more ...
Designed By