SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL 'ULAMA KECAMATAN SEMIN GUNUNGKIDUL

Sunday 14 December 2014

Hukum Aborsi dalam Islam

Diantara materi Bahtsul Masail dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal satu dan dua Nopember 2014 adalah tentang hukum aborsi yang mana beberapa bulan sebelumnya muncul polemik legalisasi aborsi.Hal ini terkait PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai reaksi beragam. Pasalnya, dalam PP tersebut disebutkan pula bahwa aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.
Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanat dari UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebenarnya mengatur bagaimana agar perempuan mendapat layanan kesehatan sehingga bisa hidup sehat, melahirkan generasi sehat dan bermutu, serta mengurangi angka kematian ibu. Ini dapat dilihat dari konstruksinya, PP ini terdiri dari 8 bab dan 52 pasal.
Pelayanan kesehatan yang dimaksud termasuk pelayanan kesehatan reproduksi sedini mungkin, yakni sejak remaja. Pelayanan itu diberikan lewat layanan kesehatan reproduksi remaja, kesehatan masa pra-kehamilan, selama kehamilan, persalinan, pasca melahirkan, layanan kontrasepsi, kesehatan seksual dan kesehatan sistem reproduksi. Sayangnya, dalam PP tersebut terdapat 9 pasal yang mengatur soal aborsi dengan indikasi kedaruratan medis atau aborsi pada korban pemerkosaan. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 31 yang isinya menyatakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi atas 2 alasan itu hanya bisa dilakukan pada usia kehamilan maksimal 40 hari dihitung sejak Hari Pertama Haid Terkahir (HPHT).
Penentuan aborsi dan pelaksanaannya kemudian diatur dalam Pasal 32-38. Misalnya, penentuan indikasi medis ditentukanm tim kelayakan aborsi, harus ada bukti indikasi pemerkosaan dari keterangan ahli, aborsi harus dengan persetjuan perempuan hamil, serta konseling sebelum dan sesudah aborsi.
PP ini berangkat dari semangat memberi hak kesehatan bagi perempuan. Sebab, perempuan korban pemerkosaan kerap menerima beban ganda, yakni sebagai korban kekerasan seksual dan harus menghidupi anak yang dilahirkan. Belum lagi cercaan masyarakat kepada korban pemerkosaan. Ia harus menanggu beban ekonomi dan psikologis. Selain itu, sebagian besar ibu yang hamil karena perkosaan itu membenci anak yang dikandungnya, karena kehamilannya itu tidak diinginkan. Padahal, anak yang dikandung itu harus dikandung dengan cinta dan tanggung jawab.
Meski demikian, beberapa kalangan mempersoalkan PP tersebut. Di antaranya beralasan bahwa PP tersebut dianggap telah melegalkan aborsi. Padahal, aborsi tidak boleh dilegalkan dengan alasan apapun. Selain itu, tidakan aborsi juga melanggar kode etik kedokteran. Sehingga bila ada dokter yang melakukan praktik aborsi bisa dikenakan sanksi profesi.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, PP tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena di dalam UU tersebut disebutkan, anak yang masih dalam kandungan secara hukum juga harus dilindungi oleh negara. Pasal 1 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya, aborsi tidak dibenarkan oleh UU ini. Selain tindak pidana, aborsi juga dianggap juga sebagai pelanggaran HAM. Dan PP ini juga berpeluang untuk dijadikan dasar oleh orang-orang yang berprilaku sek bebas untuk melakukan aborsi karena dianggap legal.
Pertanyaan yang muncul dalam komisi Bahtsul Masail adalah Apakah hukum melakukan aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi kehamilan akibat perkosaan? Dan berapa batas waktu dibolehkan melakukan aborsi dan dari mana awal penghitungannya? Juga benarkah dokter yang melakukan aborsi telah melanggar sumpah jabatan dan/atau melanggar kode etik?
Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram. Namun dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari tim dokter ahli.
Hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir. Wahbah Zuhaili dalam Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhuu, 4/196-198
 اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى تَحْرِيْمِ الْإِجْهَاضِ دُوْنَ عُذْرٍ بَعْدَ الشَّهْرِ الرَّابِعِ أَيْ بَعْدَ 120 يَوْمًا مِنْ بَدْءِ الْحَمْلِ،وَيُعَدُّ ذَلِكَ جَرِيْمَةً مُوْجِبَةً لِلْغُرَّةِ، لِأَنَّهُ إِزْهَاقُ نَفْسٍ وَقَتْلُ إِنْسَانٍ. وَأُرَجِّحُ عَدَمَ جَوَازِ الْإِجْهَاضِ بِمُجَرَّدِ بَدْءِ الْحَمْلِ، لِثُبُوْتِ الْحَيَاةِ، وَبَدْءِ تَكَوُّنِ الْجَنِيْنِ إِلَّا لِضَرُوْرَةٍ كَمَرَضٍ عُضَالٍ أَوْ سَارٍ كَالسُّلِّ أَوِ السَّرَطَانِ، أَوْعُذْرٍ، كَأَنْ يَنْقَطِعَ لَبَنُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ ظُهُوْرِ الْحَمْلِ. وَلَهُ وَلَدٌ، وَلَيْسَ لِأَبِيْهِ مَا يَسْتَأْجِرُ الظِّئْرَ (اَلْمُرْضِعَ)، وَيَخَافُ هَلَاكَ الْوَلَدِ. وَإِنِّيْ بِهَذَا التَّرْجِيْحِ مَيَّالٌ مَعَ رَأْيِ الْغَزَالِيِّ الَّذِيْ يَعْتَبِرُ الْإِجْهَاضَ وَلَوْ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ كَالْوَأْدِ جِنَايَةً عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ .
Begitu juga Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumuddin 1/402:
وَلَيْسَ هَذَا كَالْإِجْهَاضِ وَالْوَأْدِ، لِأَنَّ ذَلِكَ جِنَايَةٌ عَلَى مَوْجُوْدٍ حَاصِلٍ، وَلَهُ أَيْضًا مَرَاتِبُ وَأَوَّلُ مَرَاتِبِ الْوُجُوْدِ أَنْ تَقَعَ النُّطْفَةُ فِي الرَّحِمِ وَتَخْتَلِطُ بِمَاءِ الْمَرْأَةِ وَتَسْتَعِدُّ لِقَبُوْلِ الْحَيَاةِ وَإِفْسَادُ ذَلِكَ جِنَايَةٌ، فَإِنْ صَارَتْ مُضْغَةً وَعَلَقَةً كَانَتِ الْجِنَايَةُ أَفْحَشَ، وَإِنْ نُفِخَ فِيْهِ الرُّوْحُ وَاسْتَوَتِ الْخِلْقَةُ اِزْدَادَتِ الْجِنَايَةُ تَفَاحُشًا، وَمُنْتَهَى التَّفَاحُشِ فِي الْجِنَايَةِ بَعْدَ الْاِنْفِصَالِ حَيًّا
Tuhfatul Muhtaj, 29/169:
وَاخْتَلَفُوْا فِيْ جَوَازِ التَّسَبُّبِ إلَى إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَقَالَ أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ يَجُوْزُ إلْقَاءُ النُّطْفَةِ وَالْعَلَقَةِ وَنَقَلَ ذَلِكَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَفِي الْإِحْيَاءِ فِيْ مَبْحَثِ الْعَزْلِ مَا يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِهِ ، وَهُوَ الْأَوْجَهُ ؛ لِأَنَّهَا بَعْدَ الْاِسْتِقْرَارِ آيِلَةٌ إلَى التَّخَلُّقِ الْمُهَيَّأِ لِنَفْخِ الرُّوْحِ وَلَا كَذَلِكَ الْعَزْلُ
Tuhfatul Muhtaj, 38/12
( فَرْعٌ ) أَفْتَى أَبُوْ إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ بِحِلِّ سَقْيِهِ أَمَتَهُ دَوَاءً لِتُسْقِطَ وَلَدَهَا مَا دَامَ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَبَالَغَ الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوْا يَجُوْزُ مُطْلَقًا وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا وَهُوَ الْأَوْجَهُ كَمَا مَرَّ وَالْفَرْقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْعَزْلِ وَاضِحٌ
( قَوْلُهُ وَكَلَامُ الْإِحْيَاءِ يَدُلُّ عَلَى التَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا إلَخْ ) ذَكَرَ الشَّارِحُ فِيْ بَابِ النِّكَاحِ مَا يُفِيْدُ أَنَّ كَلَامَ الْإِحْيَاءِ دَالٌّ عَلَى حُرْمَةِ إلْقَاءِ النُّطْفَةِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهَا فِي الرَّحِمِ فَرَاجِعْهُ

Semua dokter harus mentaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan. (Ulil H. Sumber: Hasil Keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2014)
Read more ...

Cara Merawat Kumis, Jenggot dan Bulu

Bulu adalah rambut pendek dan lembut yang tumbuh pada tubuh manusia selain di kepala, jika rambut itu tumbuh di atas kepala disembut dengan rambut. Demikianlah batasan yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kebetulan sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam wacana fiqih, yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis.
Dalam haditsnya Rasulullah saw bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: « خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ:  الِاسْتِحْدَادُ و الْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ »
Lima perkara merupakan fitrah (sesuci) yaitu, memotong bulu kemaluan, berkhitan,  memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku”
Dari hadits ini para ahli fiqih memberikan hukum sunnah kepada kegiatan yang memiliki orientasi kebersihan dan kerapian, yaitu memotong bulu yang tumbuh di sekitar daerah kemaluan dan mencabut bulu yang tumbuh di ketiak lengan tangan.
Bahkan khusus untuk kumis Rasulullah saw pernah menghimbau untuk memotongnya dengan tegas disabdakan   من لم يأخذ من شاربه فليس منا Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, bukanlah golongan kami. Demikian bunyi hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam.
Demikian fiqih sangat mementingkan perihal berbagai macam bulu yang tumbuh di dalam tubuh, karena berbagai bulu tersebut seringkali menyebabkan ketidak nyamanan, kejengkelan dan juga kegelisahan yang dapat mengganggu pribadi maupun orang lain.
Selain itu permasalahan bulu ini juga menyangkut kerapian penampilan. Sesungguhnya Islam sangat menghargai penampilan yang rapi. Sebagaimana dinyatakan Rasulullah saw dalam hadits tentang pemotongan kumis.
Demikianlah hal ini harusnya menjadi pertimbangan utama bagi mereka yang memanjangkan jenggot, walaupun Rasulullah saw sendiri pernah bersabda:
خالفوا المشركين وفروا اللحي واخفوا الشوارب
Artinya “bedakanlah dirimu dari kaum musyrikin, lebatkanlah jenggot dan panjangkanlah kumis”
Sesungguhnya hadits ini menganjurkan orang muslim untuk melebatkan jenggot dan memanjangkan kumis sebagai pembeda dari orang musyrik. Akan tetapi standar lebat dan panjang jangan sampai mengorbankan kerapian. Sebagaimana anjuran Rasulullah dalam hadits di atas. Karena jika jenggot itu lebat tak tertaur dan kumis itu panjang tak tertata itulah teori asal beda tanpa tahu alasan dan maknanya, na’udzubillah mindzalik. (Ulil H)
Read more ...

LP Ma’arif Minta Kurikulum 2013 Tetap Diterapkan

Jakarta, NU Online
Sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU masih bisa menerapkan Kurikulum 2013 jika merasa sudah siap. Demikian dalam surat yang disampaikan Pimpinan Pusat LP Ma’arif kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami meminta kepada sekolah dan madrasah binaan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU untuk tetap menerapkan kurikulum 2013 bagi yang sudah memiliki kesiapan,” demikian dalam surat PP Ma’arif tertanggal 8 Desember 2013.

Surat yang ditandatangani Ketua PP LP Ma’arif Arifin Junaidi dan Sekretaris Zamzami tersebut merupakan tanggapan atas Surat Edaran Menteri Kebudayaan dan Dikdasmen RI tentang Penghentian Pelaksanaan Kurikulum 2013 Nomor 179342/MPK/KR/2014 tertanggal 5 Desember 2014.

Kurikulum 2013 sudah diterapkan selama tiga semester bagi 6221 sekolah terhitung sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan sudah diterapkan di semua sekolah pada satu semester 2014/2015 ini. Rencananya kurikulum 2013 mulai diterapkan di madrasah mulai tahun ajaran 2015/2016.

LP Ma'arif sebagai lembaga NU yang bertanggung jawab terhadap pengembangan satuan pendidikan di lingkungan NU dengan total 12.071 satuan pendidikan, dalam surat tanggapan itu meminta kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk mempertimbangkan bahwa saat ini para guru dan siswa sedang bersemangat merevolusi paradigma, pendekatan dan metodologi pembelajaran. Hal in iterkait dengan persiapan penerapan Kurikulum 2013.

“Terlalu banyak tenaga, pikiran maupun biaya yang mereka keluarkan untuk itu semua. Oleh sebab itu penghentian penerapan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menjalankannya (dengan mengembalikan penerapan KTSP 2006) akan menimbulkan kebingungan dan masalah-masalah yang tidak sederhana,” demikian dalam surat tanggapan PP LP Ma’arif.

PP LP Ma’ari menyampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa hal-hal positif yang menjadi pengalaman 6.221 sekolah yang telah lebih dulu menerapkan Kurikulum 2013 dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan kurikulum yang telah digagas kementerian sebelumnya dapat pula diterapkan secara berkelanjutan kepada sekolah-sekolah yang baru satu semester menerapkannya. (A. Khoirul Anam)
Read more ...
Designed By