I’tikaf artinya berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat
tertentu, semata niat beribadah kepada Allah.Pada dasarnya hukum I’tikaf
adalah sunnah. I’tikaf merupakan ibadah yang dapat dikerjakan kapan
saja tetapi harus di dalam masjid. Namun lebih afdhal dilakukan pada
sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Hal ini berdasar pada hadits
Nabi:
عن أبي بن كعب وعائشة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله (رواه الشيخان)
Dari Ubay bin Ka’ab dan A’isyah, Rasulullah saw beri’tikaf pada
sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah menjemputnya
(wafat).
Sebenarnya tidak ada keharusan beri’tikaf di malam hari, akan tetapi
harapan dan semangat menunggu turunnya laylatul qadar-lah yang kemudian
orang-orang berbondong-bondong melakukan I’tikaf malam hari. Hal ini
sejalan dengan waktu luang yang tersedia di malam hari. Padahal tidak
harus demikian, karena I’tikafpun sama dianjurkannya di siang hari bulan
Ramadhan. (Red. Ulil H)
No comments:
Post a Comment