
BUKU KITAB FIQH JILID TELU, yang dikarang dan diterbitkan oleh
MUHAMMADIYYAH bagian TAMAN PUSTAKA Djokjakarta, terbit tahun 1343
Hijriyyah.
setelah membaca buku tersebut.... DAPAT DISIMPULKAN antara...
"menjaga tradisi yang sudah baik, mengakomodir sesuatu yang baru yang lebih baik"