SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL 'ULAMA KECAMATAN SEMIN GUNUNGKIDUL

Wednesday 15 April 2015

Agar Hati-Hati Saat Memilih Koperasi

Pringsewu, NU Online
Hati-hati memilih koperasi. itulah pesan yang disampaikan Ustadz Munawwir, Ketua Lembaga Bahtsul Masa'il PWNU Provinsi Lampung ketika memberikan materi Jihad Pagi (Ngaji Ahad Pagi) di Gedung NU Pringsewu, 12/04/15. 

Jihad pagi kali ini mengangkat tema Koperasi ditinjau dari perspektif ilmu fiqh ini merupakan pencerahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk berhati-hati terhadap fenomena munculnya berbagai macam koperasi akhir-akhir ini.

"Ketika memilih koperasi seharusnya diperhatikan dulu proses yang dilakukan oleh koperasi tersebut apakah sudah menggunakan aturan-aturan agama atau ilmu fiqh yang tepat atau belum," tegasnya. Menurutnya dalam bekerjasama atau dalam ilmu fiqh dikenal dengan istilah syirkah semisal koperasi dan sejenisnya, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi maka kerjasama tersebut sudah melanggar hukum agama dan keberkahan hasil usaha akan diangkat oleh Allah SWT.

Munawir mencontohkan bahwa dalam bekerjasama, modal yang akan digunakan untuk usaha, harus terkumpul dahulu sebelum akad perjanjian. Sedangkan dalam prakteknya sering ditemukan di beberapa koperasi bahwa modal dikumpulkan sesudah akad dengan persetujuan anggota. Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan ilmu fiqh khususnya madzhab Imam Syafii yang dijelaskan dalam Kitab Syarh Raudlu Tholib.

Munawwir menambahkan juga bahwa seluruh anggota koperasi harus tahu penggunaan modal yang diberikan atau dikerjasamakan. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi prasangka buruk dan kebohongan diantara anggota. 

"Sering terjadi sekarang ini anggota tidak tahu penggunaan modal mereka. Mereka berlomba untuk memperbesar modal karena diiming-imingi hasil besar pula yang kadang diluar kewajaran," ujarnya.

Oleh karena itu di akhir penyampaian materinya, Munawwir yang juga Sekretaris MUI Kabupaten Pringsewu ini mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menginvestasikan dananya dengan mempertimbangkan manfaat serta mudharatnya sehingga keuntungan dan keberkahan hasil dari investasi tersebut akan dapat dirasakan semuanya. (Muhammad Faizin/Mukafi Niam)

No comments:

Post a Comment

Designed By